Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa dirinya dituduh menggiring opini.
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar, kan gitu. Ini kan faktanya kan jari-jarinya emang luka-luka, patah, nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia," kata Kamaruddin.
Oleh sebab itu, Kamaruddin meminta pelapor untuk membuktikan laporannya.
Jika tidak bisa membuktikannya, maka dirinya akan melaporkan balik.
Sedangkan, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, juga dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan yang sama.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022 dengan pelapor Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
BERITA HOAX
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago mengatakan, dasar pelaporan dibuat karena kedua terlapor sering membuat berita hoax dalam kasis kematian Brigadir J.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum, supaya tertib hukum," kata Zakirun Chaniago.
"Untuk Kamaruddin, kan bicara antara lain di beberapa medua online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher. Semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari gorum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," kata Zakirun Chaniago.
BACA JUGA:Sosok Captain, Orang yang Disebut Bersedia Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Kamu Mau Menembak?
"Itu kan penggiringan opini semcan ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," lanjutnya.