Zakirun juga mempersoalkan pernyataan Deolipa Yumara yang menyebut LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Deolipa juga menyebut bahwa Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar. Padahal, itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," kata Zakirun.
Dalam laporan itu, Zakirum menjerat kedua terlapor dengan Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
Pelanggaran ini diancam hukuman 10 tahun penjara.