GRIDVIDEO.ID - Sejumlah anggota polisi kini tengah jadi sorotan usai diketahui terseret kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo,setidaknya kini ada puluhan anggota kepolisian yang sedang diperiksa.
Baru-baru ini ada 2 nama yang terancam dipecat dari kesatuan Polri lantaran diketahui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Anggota-anggota polisiyang kedapatan terseret kasus kematian Brigadir J tersebut pun terancam dipecat.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR Keroyok Bharada E, Kubu Brigadir J Justru Merasa Diuntungkan
Mendengar kabar karier sejumlah anak buahnya bakal berakhir sebagai anggota polisi, Ferdy Sambo yang kini telah ditahan tak tinggal diam.
Ferdy Sambo disebut mencoba menyelamatkan mantan anak buahnya dari sanksi pemecatan.
Meski tengah berada di balik penjara, Ferdy Sambo baru-baru ini menuliskan sebuah tulisan demi menyelamatkan karier anak buahnya.
Salah satunya demi menyelamatkan sosok Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri yang terancam dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang
Lewat tulisan tangannya, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa semua tudingan yang tertuju pada Brigjen Hendraw Kurniawan bermula dari hoaks.
Adapun surat tersebut viral setelah diunggah oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah di akun Instagram miliknya.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," bunyi tulisan surat Ferdy Sambo, dikutip dari Tribunnews.com.
"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Baca Juga: Sosok Captain, Orang yang Disebut Bersedia Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Kamu Mau Menembak?
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulis Seali Syah.
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" pungkasnya.
Tak hanya Brigjen Hendra Kurniawan, sejumlah petinggi kepolisian juga terjerat kasus kematian Brigadir J.
Sejumlah petinggi polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Sebut saja nama Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(*)
Baca Juga: Ada Orang Ketiga yang Menembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Hal Ini Jadi Bukti!