Follow Us

Tak Hanya Kasus Brigadir J, Presiden Jokowi Juga Perintahkan Usut Tuntas Oknum TNI yang Mutilasi di Mimika

Hery Prasetyo - Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:22

Maka, Chandra W Sukotjo memastikan, TNI AD akan menegakkan hukum dalam kasus ini.

Maka, pihaknya telah mengutus tim untuk terjun langsung guna mengawal kasus tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," terang Chandra.

Dari enam tersangka oknum TNI AD, dua di antaranya merupakan perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

"Betul (dua perwira TNI AD sebagai tersangka)," jelas Chandra.

Selain itu, Polisi Militer juga menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Keenam tersangka tersebut, kata Chandra, telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

"(Enam prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih," kata Chandra.

Selain enam oknum TNI AD itu, juga ada empat warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.

Mereka adalah APL alias J, DU, R, dan RMH.

"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka, tapi masih DPO," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani.

Menurut Faizal, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest