GRIDVIDEO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi palu godam jajaran Polri. Setelah beberapa polisi terseret, kini anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Benny K Karman, mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dinontaktifkan.
Setelah itu, kata Benny, sebaiknya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangan kasus ini supaya obyektif dan transparan," kata Benny K Karman dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA:Tentang Isu Geng Mafia, Ada Nama Kabareskrim dan Dirtipidum di Konsorsium 303, Begini Kata Polri
Dasar usulan itu, kata Benny, karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keterangan pers yang disebar saat pertama kali adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Setelah kasus ini menjadi sorotan publik dan keluarga Brigadir J merasa ada kejanggalan, Polri membentuk tim khusus dan menemukan perbedaan yang mencolok, yakni ada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga, kita kan. Kita tanggapi, ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh polisi," kata Benny.
Pada laporan pertama polisi, kematian Brigadir J memang akibat tembak-menembak dengan Bharada E.
Sebelumnya Brigadir J dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.