GRIDVIDEO - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera mnjedikan ajudan berinsial D sebagai tersangka, karena menjadi penghasut Ferdy Sambo.
Ia juga mengaku belum puas meski Polri sudah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, masih banyak, setidaknya ada 4 orang, yang belum ditersangkakan dan ia yakin mereka pantas dijadikan tersangka, termasuk ajudan berinisial D yang suka menghasut.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, hasutan yang dilakukan ajudan berinisial D itu adalah memprovokasi Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir J.
Hasutan-hasutan itu berperan kuat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J, Red) pakai parfum sama dengan yang dipakai Inu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto Pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam," jelas Kamaruddin Simanjuntak dalam acara Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Ajudan berinisial D juga menghasut Ferdy Sambo, hingga muncul kemarahannya.
"Kemudian (D) menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada Ibu, sehingga memicu pertengkaran antara Ibu dengan Bapak, sehingga menyebabkan Ibu sakit," kata Kamaruddin.
Menurutnya, ia mendapat informasi itu lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp.
"Itu terekam dalam percakapan, ya. Percakapan elektronik," tegasnya.
Maka, ia merasa masih banyaBak Karma Dibayar Tuntas, Ferdy Sambo Disebut Sosok Ini Berambisi Jadi Presiden RI, Hal Ini Jadi Bukti!k orang yang pantas menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk ajudan berinisial D.
"Belum (puas), karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu, masih ada kekurangan emoat (orang) lagi, yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo)., khususnya yang berinisial D yang sering menghasut Bapak Ferdy Sambom" ungkap Kamaruddin.
Saat ini Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E sebagai tersangka pertama hanya dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.