Menurutnya, sebaiknya proses hukum dilakukan di Pengadilan Militer.
Sehingga, penyidik kasus ini seharusnya juga Polisi Militer TNI.
Menurutnya, ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat Brigjen NA, salah satunya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHO).
"Perkara ini adalah kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan. Dapat dipidana. Karena subyeknya adalah militer, maka penyidinya adalah Pom Militer dan disidangkan di Pengadilan Militer," kata Hibnu.