Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Brigjen TNI Tembak Kucing, Bangkai Diautopsi dan Sang Jenderal Bisa Dipidana

Hery Prasetyo - Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:47

Menurutnya, sebaiknya proses hukum dilakukan di Pengadilan Militer.

Sehingga, penyidik kasus ini seharusnya juga Polisi Militer TNI.

Menurutnya, ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat Brigjen NA, salah satunya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHO).

"Perkara ini adalah kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan. Dapat dipidana. Karena subyeknya adalah militer, maka penyidinya adalah Pom Militer dan disidangkan di Pengadilan Militer," kata Hibnu.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest