Follow Us

Kasus Brigjen TNI Tembak Kucing, Bangkai Diautopsi dan Sang Jenderal Bisa Dipidana

Hery Prasetyo - Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:47

Namun, tindakan tersebut mendapat protes banyak pihak.

Rumah Singgah Clow atau tempat penampungan satwa meminta agar kucing-kucing yang ditembak Brigjen TNI Na diautopsi.

Perwakilan Cloow, Monica Roose mengatakan, saat ini total ada 6 kucing liar yang dievakuasi ke Jakarta.

Dari kucing sejumlah itu, hanya dua yang selamat dan sedang dirawat di Jakarta. Sedangkan kucing yang mati akan diautopsi.

"Saat saya ke sana, kondisi kucing sudah dikuburkan oleh saksi mata. Saya minta semuanya digali untuk keperluan autopsi,: kata Monica kepada Tribunnews, Kamis (18/8/2022).

Sebanyak 4 kucing yang mati akan diautopsi.

"Autopsi masih dilakukan sampai hari ini. Rencananya yang dua itu akan di-X-ray untuk mengetahui patah di rahangnya akibat tembakan jarak dekat atau benturan atau trauma fisik sebelum ditembak," jelasnya.

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap dijalankan agar tak terjadi peristiwa serupa.

BISA DIPIDANA

Sementara itu Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA yang menembak kucing itu bisa dipidana.

Sebab, tindakan Brigjen NA bisa disebut penganiayaan terhadap hewan, sehingga bisa dikenai sanksi pidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," tegas Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest