Follow Us

Kasus Brigjen TNI Tembak Kucing, Bangkai Diautopsi dan Sang Jenderal Bisa Dipidana

Hery Prasetyo - Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:47

GRIDVIDEO - Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI NA yang diduga menembak kucing, menurut pakar hukum bisa dipidana. Bangkai kucing yang ditembak akan diautopsi untuk menghimbun data, bukti dan fakta.

Penembakan sejumlah kucing liar di lingkungan Seko TNI di Bandung menjadi viral dan direspons banyak pihak.

hubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, ini harus menjadi pembelajaran dan meminta siapa pun memperlakukan mahluk hidup dengan baik.

Ia juga mengatakan, penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI di Bandung itu sudah ditindaklanjuti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Seperti dilansir Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penambakan beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI di Bandung.

Kasus pembantaian kucing itu diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow yang menunjukkan sejumlah kucing mati dalam keadaan mengenaskan.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, siang (Rabu, 17 Agustus 2022), untuk menyelidiki penhaniayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung," jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Prantara Santosa, dalam keterangan pers, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, penembakan kucing itu diduga dilakukan oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.

Brigjen NA telau mengakui melakukan penembakan sejumlah kucing.

"Brigjen NA telah menembak beberapa kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8/2022) siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB," jelas Pranantara Santosa.

Brigjen NA beralasan, ia melakukan hal itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

DIAUTOPSI

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest