"Ada empat rekening almarhum (Brigadir J) dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawannya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dalam pemeriksaan sudah mengaku membunuh ajudannya itu karena telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.
Selain menghadapi ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini juga menghadapi masalah suap.
Beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ferdy Sambo sempat menyodorkan dua amplop kepada LPSK dan salah satunya berisi uang.
Namun, uang itu ditolak oleh LPSK.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan akan memberi Rp 1 milar kepada Bharada E, lalu Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf.
Menurut Tampak, upaya suap dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi.
"(Penyuapan) Dilakukan salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di kadiv Propam," jelas Koordinator Tampak, Robert Keytimu, seperti dikutip Kompas.com.