Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Misterius, Brigadir J Sudah Tewas, Kenapa Bisa Transfer Rp 200 Juta kepada Pembuhnya

Hery Prasetyo - Kamis, 18 Agustus 2022 | 05:00

GRIDVIDEO - Ternyata, setelah 3 hari tewas atau 11 Juli 2022, rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mentransfer uang Rp 200 juta kepada tersangka pembunuhnya.

Padahal, Brigadir J sudah tewas ditembak Ferdy Sambo dan ajudannya pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa misterius itu dipertanyakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan kini diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah berproses," hanya begitu respons Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

Pihaknya memang sudah menganalisis transfer misterius dari rekening Brigadir J kepada salah satu tersangka pembunuh Brigadir J.

Namun, ia menolak membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi itu.

Munculnya informasi bahwa ada transfer dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta kepada pembunuhnya diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, ada uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J mengalir ke tersangka pembunuh berencana Brigadir J.

"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekening salah satu tersangka," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews, heran.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dalam pemeriksaan sudah mengaku membunuh ajudannya itu karena telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.

Selain menghadapi ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini juga menghadapi masalah suap.

Beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ferdy Sambo sempat menyodorkan dua amplop kepada LPSK dan salah satunya berisi uang.

Namun, uang itu ditolak oleh LPSK.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan akan memberi Rp 1 milar kepada Bharada E, lalu Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf.

Menurut Tampak, upaya suap dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi.

"(Penyuapan) Dilakukan salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di kadiv Propam," jelas Koordinator Tampak, Robert Keytimu, seperti dikutip Kompas.com.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest