Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Misterius, Brigadir J Sudah Tewas, Kenapa Bisa Transfer Rp 200 Juta kepada Pembuhnya

Hery Prasetyo - Kamis, 18 Agustus 2022 | 05:00

Selain menghadapi ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini juga menghadapi masalah suap.

Beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ferdy Sambo sempat menyodorkan dua amplop kepada LPSK dan salah satunya berisi uang.

Namun, uang itu ditolak oleh LPSK.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan akan memberi Rp 1 milar kepada Bharada E, lalu Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf.

Menurut Tampak, upaya suap dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi.

"(Penyuapan) Dilakukan salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di kadiv Propam," jelas Koordinator Tampak, Robert Keytimu, seperti dikutip Kompas.com.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest