Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Darurat Bharada E, Ia Ketakutan Luar Biasa Sebelum Menembak Brigadir J

Hery Prasetyo - Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:57

GRIDVIDEO - Darurat Bharada E menjadi sangat urgen dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, apalagi ia merupakan saksi kunci yang sangat penting.

Sebab itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuskan memberi perlindungan darurat kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

Sebelumnya, Bharada E juga sudah mengajukan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian rekannya sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.

Sejauh ini, ia sudah memberi banyak keterangan yang mengungkap banyak hal dan memacu kemajuan penyidikan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan

Sehingga, jiwanya jelas sudah dalam ancaman besar, hingga LPSK perlu memberi perlindungan darurat.

Bentuk perlindungan darurat itu adalah, LPSK akan mengawal 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di bareskrim," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA: Terungkap, Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Tersangka

Selain itu, LPSK juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk juga melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tambahnya.

SUASANA HATI

Sementara itu pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya menembak Brigadir J.

Menurut Talapessy, salah satunya Bharada E masih membawa sifat pasukan Brigade Mobil (Brimob).

"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu apa urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah. Perintah, mereka jalankan," kata Ronny Talapessy seperti dilansir Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, Bharada E menjadi aktor penting.

Ia yang melepaskan tembakan ke kepala Brigadir J hingga tewas, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy mengungkapkan apa alasan Bharada E melaksanakan perintah menembak Brigadir J.

Ronny Talapessy mengatakan, pada saat sebelum menembak Brigadir J, Bharada E mengalami ketakutan luar biasa.

Saat diminta menembak Brigadir J, Bharada E sebagai pasukan hanya menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo begitu saja, meski suasana hatinya kacau dan ketakutan.

"Sudah enggak ada plihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," kata Ronny.

Maka, tegasnya, Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintahkan atasan kedinasannya, yakni Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan, Bharada E tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak ada niatan dari Bahrada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, klien kami tidak mengetahui. jadi, tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pemnunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap," jelas Ronny Talapessy dalam tayangan video di kanal youTube Kompas TY, Minggu (14/8/2022).

"Klien saya tak ada niat (membunuh Brigadir J). Ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," terang Ronny.

Tentang motif pembunuha, menurut Ronny biar penyidik yang menjelaskan, karena Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest