Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tembak! Tembak! Tembak! Bharada E Tak Bisa Menolak dan Meluru Menembus Brigadir J

Hery Prasetyo - Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:00

GRIDVIDEO - "Tembak! Tembal! Tembak! begitu perntah atasan kepada Bharada E untuk menembak Brihadir J. Pelurupun dilepaskan dan menembus tubuh Brigadir J.

Tentang perintah menembak dari atasan kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Sambo itu diceritakan kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan, saat diperintahkan untuk menembak, Bharada E tak bisa menolak.

BACA JUGA:Bharada E Ungkap 5 Fakta Baru Terkait Pembunuhan Brigadir J

"Ya, namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama sajalah," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).

"ada aturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa.

Sementara menurut Muhammad Borhanuddin, sang atasan yang memberi perintah itu memang ada di lokasi penembakan Brigadir J.

"Ada di lokasi, memang," jawab Boerhanuddin, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA: Inilah Sosok Pengancam Brigadir J

Namun, Boerhano=uddin kembali menolak untuk menjelaskan siapa atasan yang memberi perintah Bharada E tersebut.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest