"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Pengeroyokan, Langsung Ditahan Polisi karena Khawatir Kabur
Tak hanya itu, Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Nyatanya, Shandy Purnamasari justru memroduksi skincare dengan nama MS Glow saja.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," jelasnya.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.
(*)