Grid Video – Syahrini merasa nama baiknya dicemarkan pasca Lia Ladysta mengatakan dirinya menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha.
Diketahui bahwa Lia Ladysta pernah mengatakan Syahrini memiliki hubungan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Oleh karena itu, Syahrini melaporkan Lia Ladysta dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Kendati begitu, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020), Lia mengungkapkan curahan hatinya.
Ia mengaku kaget karena kasus ini masih berlanjut.
“Ya kaget, oh! ternyata masih berlanjut,” ujar Lia.
Baca Juga: Reza Bukan Jadi Penolong Vicky Prasetyo saat Dipenjara: Aku Nggak Punya Uang, Dia Bawain Aku Makan
Dia merasa sudah cukup memberikan keterangan.
“Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin itu sudah cukup,”
“Ternyata mungkin aku nggak tahu tapi memang haknya beliau-beliau untuk menetapkan ya kan sebagai tersangka,” ujar Lia.
Baca Juga: Wah, Maudy Ayunda Ternyata Sudah Suka Beli Buku Sejak Umur 10 Tahun