GRIDVIDEO.ID - Klaim sepihak dilakukan pemerintah Australia atas Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini.
Bahkan klaim sepihak Australia atas Pulau Pasir itu membuat masyarakat adat di NTT marah besar.
Tidak tinggal diam, masyarakat adat NTT kini menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah Australia.
Kejadian ini pun bisa memicu memanasnya konflik Indonesia-Australia di perbatasan.
Melansir dari Kompas.com, kabar terkait klaim sepihak atas pulau Pasir oleh Australia diungkap oleh Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni.
Hal itu dibongkar oleh Ferdi Tanoni pada Sabtu (22/10/2022) petang.
Kini masyarakat adat NTT pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat Pemerintah Australia melalui Pengadilan di Canberra, Australia.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," ungkap Ferdi.
Pemerintah Australia disebut oleh Ferdi telah mengklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir di NTT.
Padahal diketahui Pulau Gugusan Pasir masuk ke dalam wilayah NTT.
Bahkan posisi Pulau Pasir disebut Ferdi hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT.
Baca Juga: Senator Australia Lempar Kotoran Sapi ke Wajah Bali, Anggota DPR RI Murka
Kini reaksi keras masyarakat adat NTT pun tengah memuncak atas klaim sepihak pemerintah Australia tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat adat NTT sudah sering mendesak untuk Pemerintah Australia keluar dari Pulau Pasir.
Namun tindakan masyarakat adat NTT justru tak digubris oleh Pemerintah Australia hingga saat ini.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas Ferdi.
Bukan tanpa alasan, Ferdi menunjukkan bukti kuat bahwa Pulau Pasir masih merupakan tanah warisan leluhurnya.
Terbukti dari sejumlah kuburan para leluhur Rote dan temuan berbagai artefak di Pulau Pasir.
Bahkan sampai saat ini, Pulau Pasir masih digunakan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam melaut untuk mencari teripang dan ikan.
Sampai saat ini menurut Ferdi, Pulau Pasir masih digunakan oleh nelayan setempat sebagai lokasi transit usai berlayar di wilayah laut Selatan Indonesia.
Ferdi menambahkan sejak nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia-Australia pada 1974, negara Kanguru justru menglaim Pulau Pasir.
"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," tambahnya.
Kini Ferdi Tanoni dan rekan-rekannya mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (PP) terkait Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diistruksikan Presiden Jokowi pada Februari 2022 lalu.
(*)
Baca Juga: Petinggi Militer AS Sebut China Bakal Invasi Taiwan Dalam Waktu Dekat, Benar Perang Dunia?