Kuat Maruf Minta Ganti Rugi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

Jumat, 21 Oktober 2022 | 05:11
Tribunnews Bogor

Berbeda dengan tersangka lain, Kuat Maruf meminta ganti rugi atas ditetapkannya sopir Ferdy Sambo itu dalam kasus kematian Brigadir J.

GRIDVIDEO.ID - Berbeda dengan tersangka lain, Kuat Maruf justru meminta ganti rugi atas kasus kematian Brigadir J di depan persidangan.

Tim pengacara terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meminta ganti rugi untuk kliennya.

Sementara itu, beberapa tersangka lain seperti Bharada E dan Bripka RR hanya meminta Hakim untuk dibebaskan, Kuat Maruf justru jadi sorotan karena permintaan lainnya.

Selain meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf juga menyampaikan permintaan lain.

Ya, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dijalani Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) kemarin Kuat Maruf mengungkap permintaannya.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengungkapkan kliennya meminta ganti rugi atas ditetapkannya sopir Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain meminta Kuat Maruf dibebaskan, Irwan juga meminta majelis hakim terkait ganti rugi.

Baca Juga: Kejadian di Magelang Tidak Usai Dipertanyakan kata Ferdy Sambo dalam Dakwaan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata Irwan dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J.

Tidak hanya itu saja, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya juga meminta sejumlah ganti rugi.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

Sejumlah ganti rugi yang dimaksud kuasa hukum Kuat Maruf tersebut tak lain adalah memulihkan hal kemampuan, kedudukan, harkat martabat sopir Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih Pasca Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop Rp2 Miliar dan iPhone 13 ke RR, E dan KM

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambahnya.

Bahkan terkait biaya perkara, pihak Kuat Maruf meminta negara yang menanggungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain Kuat Maruf, kepolisian juga menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka RR sebagai tersangka.

Baca Juga: Rekaman Kamera Mobil Ferdy Sambo Jelaskan Hubungan Sebenarnya Putri Candrawathi Dengan Kuat Maruf? Begini Penjelasannya!

Sebelumnya pada Senin (17/10/2022) lalu Kuat Maruf telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai jalani sidang perdana, kuat Maruf dan tim kuasa hukumnya diberikan waktu 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Haruno dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Rintihan Putri Candrawathi di Dalam Kamar Didengar Sosok Ini Hingga Berujung Perkelahian Brigadir J Dengan Kuat Maruf, Ada Apa?

Kuat Maruf didakwa ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Penetapan tersangka Kuat Maruf berdasarkan sejumlah temuan yang didapati oleh tim khusus (timsus) Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, terkait rencana pembunuhan Brigadir J diungkap Jaksa Penuntut Umum dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual.

Pengakuan Putri Candrawathi tersebut lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Karena kasus kematian Brigadir J tersebut, Kuat Maruf pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(*)

Baca Juga: Bukan Adegan Naik-Turun Brigadir J, Bripka RR Justru Soroti Tindakan Kuat Maruf Saat di Depan Kamar Putri Candrawathi: Panik dan Tegang

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya