Bukan Pemakai? Teddy Minahasa Terkait Penjualan 5 Kilogram Sabu, HUkuman Mati Menanti?

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:11
(Dok. Polda Sumbar)

Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara terkait kasus narkoba

GRIDVIDEO.ID - Eks Kapolda Jawa Timur yang belum dilantik, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Meski sebelumnya tidak diketahui dengan pasti, kini terbongkar Teddy Minahasa ternyata terkait pengedaran narkoba seberat 5 kilogram.

Diketahui baru-baru ini, Teddy Minahasa ditangkap usai kedapatan mengendalikan penjualan narkoba dengan detail 1,7 kg telah dijual.

Sedangkan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa mengungkap pihaknya langsung menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara terhadap Teddy Minahasa.

Dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Aksinya Menyulap 5 Kg Sabu

Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat.

Bahkan pihak kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya di rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Setidaknya dalam penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kg dari lokasi.

"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ungkap Mukti.

Baca Juga: Ganti Barang Bukti dengan Tawas, Teddy Minahasa Katongi Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba.

Bahkan Teddy Minahasa juga diduga terlibat dalam perdagangan narkoba yang ditemukan di wilayah Polres Bukittinggi.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri, Jumat (14/10/2022).

(*)

Baca Juga: Toni Harmanto, Pengganti Teddy Minahasa Ini Pernah Pecat 23 Polisi

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya