Irjen Teddy Minahasa Batal jadi Kapolda Jawa Timur dan Ditunggu Hukuman PTDH

Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:30

GRIDVIDEO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Soal pembatalan Teddy Minahasa, Kapolri mengungkapkannya saat jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," ujar Kapolri.

Nantinya posisi Kapolda Jawa Timur akan diisi oleh pejabat baru.

Namun Kapolri belum memberikan informasi secara menyeluruh.

"Kita ganti dengan pejabat yang baru," ucap Kapolri.

Dia juga menegaskan nantinya jika terbukti bersalah, Teddy Minahasa akan ditindak secara tegas.

"Tentu itu adalah komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Kapolri.

Dia meminta kepada Kadiv Propam untuk memproses Teddy Minahasa secara etik maupun pidana.

Jika nantinya terbukti bersalah, Teddy Minahasa akan dijatuhi ancaman hukuman PTDH.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Kapolri.

Kapolri juga ingin kasus ini diproses hingga tuntas.

Tidak peduli yang terlibat masyarakat sipil atau Polri, harus diproses sampai tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," tutur Kapolri.

Dia bahkan memberikan peringatan kepada seluruh anggotanya untuk tidak bermaon dengan kasus narkoba ini.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah Narkoba dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," kata Kapolri.

Editor : Rara A

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya