Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Aksinya Menyulap 5 Kg Sabu

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 04:00

GRIDVIDEO - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati atas tindakannya "menyulap" 5 kilogram emas menjadi tawas, kemudian menjual yang asli.

Teddy Minahasa baru saja dimutasi menjadi kapolda Jawa Timur menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, menggantikan Irjen Nico Afinta.

Namun, mutasi itu dibatalkan Kpolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dia menjadi tersanga peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya, ia merupakan Kapolra Sumatera Barat.

BACA JUGA: Obrolan Telepon Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Terbongkar, Singgung Soal Badan Brigadir J

Di saat menjadi Kapolda Sumbar itulah Teddy Minahasa melakukan aksi "sulap" barang bukti sabu seberat 5 kg menjadi sabu.

Sedangkan yang asli dia edarkan lewat jaringannya.

Itu yang membuat dia ditangkap Divisi Propam Polri kemudian dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55 UU No 35/2009.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tegas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA: Toni Harmanto, Pengganti Teddy Minahasa Ini Pernah Pecat 23 Polisi

Dari 5 kilogram sabu berasal dari barang bukti yang ditilep Teddy Minahasa itu sudah dijual sebanyak 1,7 kilogram.

Sedangkan sisanya sebesar 3,3 kilogram berhasil disita polisi.

SULAP ALA TEDDY

Mukti Juharsa menjelaskan, barang bukti yang diambil Teddy Minahasa itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Ia menuturkan, dalam operasinya, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Barang bukti itu akhirnya dimusnahkan.

BACA JUGA: Jadwal Piala Dunia: Berikut Tanggal dan Waktu Pertandingan Lengkap Dari Fase Grup!

Namun, sebelum dimusnahkan, ternyata Teddy Minahasa mengambil 5 kilogram sabu tersebut.

Untuk mengelabui, 5 kilogram sabu yang diambil itu diganti dengan tawas.

Lalu, Teddy Minahasa dan kelompoknya kemudian menjual 5 kilogram sabu yang diambil dari barang bukti tersebut.

BACA JUGA: Jalan Bharada E Untuk Serang Balik Ferdy Sambo, Bantah Setiap Keterangan Mantan Atasan!

Sebelum semuanya terjual, jaringan ini tertangkap operasi Polda Metro Jaya.

Namun, ternyata sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah telanjur terjual, sehingga polisi hanya berhasil menyita sisanya sebesar 3,3 kilogram sabu.

Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan beberapa teduga pelaku peredaran narkoba, di antaranya Kompol S dan Aiptu J.

BACA JUGA: Shin Tae-yong Siap Mundur Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Terkejut

Keduanya juga merupakan polisi yang masih aktif.

"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," jelas Mukti Juharsa.

"TM sudah diperiksa sebagai saksi tadi malam (Kamis, 13/10/2022 malam). Dan, tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," jelas Mukti Juharsa.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya