GRIDVIDEO.ID - Pengakuan Putri Candrawathi seputar kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat memang selalu jadi sorotan publik.
Bahkan di awal mencuatnya kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi sempat mengungkap adanya pelecehan seksual yang menjadi sebab.
Pengakuan Putri Candrawathi tersebut bahkan sempat masuk dalam SP3 Laporan istri Ferdy Sambo.
Hal itu pernah dibeberkan oleh J. Pandjaitan, kuasa hukum Putri Candrawathi pada 6 September 2022 lalu di Youtube TVONE.
Pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022, sekitar Pukul 17.00 di Komleks Duren Tiga....
Bermula ketika korban sedang berada didalam kamar. Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.
Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak tolong...tolong..tolong...
Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.
Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong-tolong...tolong...
Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.
Usai diselidiki oleh tim khusus (timsus) Polri, ternyata laporan yang dibuat oleh pihak Putri Candrawathi tersebut tak dapat dibuktikan.
Hingga kini isu terkait pelecehan seksual berpindah dan disebut terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Baca Juga: Mengungkap Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo, Sebuah Strategi Putri Candrawathi
Meski demikian, sejumlah keterangan saksi mata di lokasi sampai saat ini masih belum menunjukkan adanya indikasi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Salah satunya yang baru-baru ini diungkap oleh Bripka RR tak menyebutkan terkait adanya pelecehan seksual di rumah Magelang.
Melansir dari Tribunnews.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun akhirnya ikut angkat bicara terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Dalam komentarnya, Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari vonis yang saat ini disangkakan padanya.
Hal itu tak lain karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu bisa menjadi pintu Ferdy Sambo lolos dari hukuman berat.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.
Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.
"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.
(*)