UPDATE Kasus Brigadir J, Temuan Baru Komnas HAM, Ferdy Sambo Pakai Jabatannya untuk Rancang Skenario sampai Rusak Bukti

Kamis, 01 September 2022 | 20:05

GRIDVIDEO – Komnas HAM temukan bukti-bukti langkah Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM telah merinci sejumlah perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

"Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice," demikian isi laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Ada dua bagian yang dilaporkan Komnas HAM yakni pertama tindakan membuat skenario dan kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti Baru, Memang Ada Pelecehan Seksual kepada Putri Candrawathi di Rumah Magelang?

Pada pembuatan skenario, dilakukan konsolidasi terhadap saksi yang dibagi menjadi tiga langkah.

1. Menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi FS di TKP;

2. Menginstruksikan saksi ADC (aide de camp/ajudan) untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata;

3. Menghapus/menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J Protes, Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Di samping itu ditemukan pula cara mengkonsolidasi TKP sebagai salah satu langkah drai merancang skenario.

1. Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual; Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan di sekitar TKP;

2. Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP;

3. Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan.

Baca Juga: Reka Ulang Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi di Kamar Tidur, Adegan di Kamar Mandi Tak Direkontruksi, Ada Apa?

Ferdy Sambo juga menggunakan jabatannya kala itu sebagai Kadiv Propam untuk merancang skenario dan memerintahkan sejumlah rekan dan bawahannya.

1. Anggota Kepolisian diperintah mengikuti skenario;

2. Pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan; Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani;

3. Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Barada RE, Bripka RR, dan saudara KM tidak dilakukan sesuai prosedur;

Baca Juga: Polisi Sampai Tak Berani Buka ke Publik, Ternyata Brigadir J Tak Sendirian Bopong Putri Candrawathi ke Kamar

4. Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP;

5. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan 6 cara untuk menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik;

Baca Juga: Publik Salah Tuduh? Ferdy Sambo Hanya Buat Skenario, Otak Pembunuhan Brigadir J Ternyata 2 Sosok Ini?

2. Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak;

3. Penghapusan foto TKP;

4. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya;

5. Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian;

Baca Juga: Kontroversial, Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana, BAP Saksi Jadi Kunci

6. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas.com, Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya