Ironis, 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Halangi Penyelidikan dan 4 Orang Sudah Ditahan di Tempat Khusus

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:00

GRIDVIDEO.ID – Insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J makin menunjukan titik terang.

Komnas HAM sebagai pihak ketiga nampak berusaha keras untuk mengungkap kebenaran.

Pasca Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul lagi perkembangan dari kasus tersebut.

Sebelumnya dikatakan ada 25 anggota polisi yang dianggap telah menghalangi dan menghambat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Pembunuh Brigadir J Bisa Ketar-ketir, Serda Ucok Akui Siap Tangkap Otak Pelaku, Ternyata Ini Sebabnya!

Sebanyak empat dari 25 polisi telah diamankan di tempat khusus.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan 4 polisi itu ditahan di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Selama 30 hari, empat orang polisi tersebut akan diamankan.

Memiliki jabatan tak main-main, tiga anggota yang diamankan Kapolri berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 'Makin Terang Benderang', Usai Periksa 10 HP Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas Ham Temukan Bukti Mengejutkan!

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara 21 personel lainnya, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tak berkenan mengungkap identitas para polisi yang dimaksud.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Saksi Lihat Aksi Todong Senjata,TerungkapSiapa yang Salah?

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pengertian ‘tempat khusus’ yang dimaksud.

Aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: 15 Handphone Diperiksa Komnas HAM, Jadi Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Fakta Apalagi yang Terkuak?

Penempatan empat anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya