Kasus Brigadir J Makin Liar dan Menyeret 25 Polisi

Jumat, 05 Agustus 2022 | 06:15

GRIDVIDEO - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang dan kini menyeret 25 polisi.

Sebanyak 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J sudah berada di tangan Inspektorat Khusus (Irsus).

Dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Tim Irsus memeriksa 25 polisi tersebut.

Pemeriksaan kepada 25 polisi itu dilakukan karena diduga bertindak tidak profesional, sehingga menyulitkan proses penyidikan kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus AndriantoDikutip dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"rekomendasi Bapak irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Agus Andrianto, seperti dikutip Kompas.com.

Sebanyak 25 polisi yang diduga bertindak tidak profsional itu saat ini sedang diperiksa oleh Tm Irsus.

Mereka terdiri dari berbagai kesatuan dan pangkat.

Ada 3 perwira tinggi bintang satu, kemudian 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamptama.

Sedangkan kesatuan mereka antara lain Divisi profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, hingga Bareskrim.

Para polisi itu diduga terindikasi menghambat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan perbuatan tidak profesional.

Sebagai contoh menghilangkan atau merusak barang bukti dan sebagainya.

Dari 25 polisi tersebut, 15 polisi di antaranya dimutasi ke kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Keala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, juga termasuk yang dimutasi.

Sesuai laporan awal polisi, brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J dilaporkan masuk ke kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan serta penodongan.

Putri teriak, sehingga Bharada E yang berada di situ langsung mendatangi tempat kejadian.

Karena panik, brigadir J menembak bharada E. Terjadilah aski saling tembak.

Namun, Bharada E tak terkena peluru, sedangkan Brigadir J terkena peluru dan tewas seketika.

Laporan itu diragukan keluarga Brigadir J, mengingat di tubuhnya terdapat banyak luka mencurigakan seperti disiksa.

Sehingga, keluarga Brigadir J menduga ini kasus pembunuhan berencana dan meminta diautopsi ulang dan sudah dilakukan pihak Polri dengan memanggil ahli eksternal.

"Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nant akan ditindak," kata Agus.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan akan melakukan tindakan kepada para polisi yang bertindak tak profesional dalam penanganan perkara ini.

Dalam jumpa pers, Kapolri mengatakan, "Terhadap 25 personel yang saat ini telah melakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik."

Tentunya, apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," katanya.

Tag

Editor : Hery Prasetyo