Itu sebabnya, Latif menilai posisi Hasya sangat lemah pada kecelakaan tersebut.
Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa sendiri.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ucap Latif.
Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan dihentikan.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira, kuasa hukum keluarga Hasya.