GRIDVIDEO - Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal ditabrak pensiuanan polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan Hasya dijadikan tersangka.
Pihaknya menilai Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri.
Meski ditabrak oleh pensiunan Polisi, kecelakaan itu terjadi karena kesalahan Hasya.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," tutur Latif.
Sementara itu, setelah Hasya dijadikan tersangka, penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut dihentikan.
Penghentian ini dikarenakan tersangka telah meninggal dunia.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira, kuasa hukum keluarga Hasya.