Bahkan tak hanya Ferdy Sambo, mantan anak buahnya yang pernah menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait kasus tambang ilegal.
Tetapi beberapa waktu setelahnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu membuat pernyataan berbeda.
Menurut Sugeng, apa yang terjadi itu seperti benang merah yang saling berkaitan.
“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.
Temuan-temuan tersebut menurut Sugeng sebagai indikasi terjadinya negosiasi di bawah meja terkait vonis hukuman Ferdy Sambo.
“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menanggapi tudingan yang ditujukan kepada institusinya.
Salah satunya terkait isu adanya gerakan bawah tanah yang sempat disinggung oleh Mahfud MD.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.
(*)
Baca Juga: Balas Dendam Ferdy Sambo Jika Divonis Hukuman Mati