GRIDVIDEO - Hendra Kurniawan membantah membuat press release untuk meluruskan kabar tentang dirinya yang melarang membuat peti jenazah Brigadir J.
Menurt Hendra Kurniawan, meluruskan pemberitaan di media merupakan tugas humas bukan dirinya.
Hal itu ungkap Hedra Kurniawan ketika ditanya oleh pengacaranya dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.
"Tidak ada," ujar Hendra.
Pengacara kemudian bertanya, asal mula adanya pemberitaan tentang Hendra yang melarang membuka peti jenazah Brigadir J.
Menjawab pertenyaan tersebut, Hendra mengaku tidak tahu.
"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," tutur Hendra.
Kemudian pengacara kembali menanyakan apakah Hendra pernah berusaha untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
Hendra menegaskan jika dirinya tidak pernah mencoba melurus kabar itu.
Selain itu, Hendra megatakan yang bertugas untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat adalah Divisi Humas Polri.
"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.