GRIDVIDEO - Untuk menghindari tindak pemalsuan hingga memudahkan jalannya tilang elektronik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan buat gebrakan baru.
Korlantas Polri berencana akan memasang cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bermotor.
Rencana teresbut diungkap oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi baru-baru ini.
Ijern Firman menambahkan bahwa penggunaan teknologi cip dan QR code ini bisa memudahkan kerja Korlantas.
Salah satunya untuk mengetahui apakah pelat nomor motor yang digunakan pengendara palsu atau asli.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman dikutip dari Tribunnews.com.
Bukan hanya rencana, pemberlakuan pemasanagan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor akan segera dilaksanakan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregindent) Korlantas Polri, Brigjen Pil Yusri Yunus mengatakan rencana pemasangan cip dan QR code segera berjalan.
Selain itu, Yusri Yunus menambahan bahwa pemasangan cip dan QR code juga mampu memudahkan pemantauan data kendaraan melalui kamera ETLE yang telah dijalankan oleh Korlantas Polri beberapa waktu ini.
“Pelat nomor kendaraan dipasang cip, pelan-pelan kita lagi berupaya, makin cepat makin bagus,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com (3/1/2023).
Sementara itu, terkait pemasangan cip dan QR code ini tidak akan menunggu seluruh kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih.