Follow Us

Ribuan Makanan dan Minuman Tergolong Bahaya, Terbanyak Mi Instan dan Serbuk Kopi

Hery Prasetyo - Senin, 26 Desember 2022 | 20:57

Sebanyak 769 dari 31,88 persen sarana peredaran pangan olahan menjual produk tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Nama 24 Jenderal Polisi yang Dibebastugaskan Kapolri Listyo Sigit, Penyebabnya Sama!

Sebanyak 30,27 persen atau 730 sarana peredaran berlevel ritel.

Sedangkan sebanyak 1,53 persen atau 37 sarana peredaran berupa gudang distributor.

Sedangkan gudan importir yang mengedarpak pangan tak sesuai ketentuan hanya 2 sarana gudang atau 0,08 persen.

Menurut Penny, langkah BPOM terhadap produk pangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu nantinya akan dimusnahkan.

"Baik itu barang yang rusak maupun sudah melebihi tanggal kadaluwarsa. Untuk memastikan tidak terjadi lagi, akan dikenakan sanksi administrasi (bagi sarana peredaran pangan)," tegas Penny.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest