GRIDVIDEO - Masyarakat diminta waspada, karena ribuan makanan dan minuman beredar dan dalam kategori bahaya, terbanyak mi instan dan serbuk kopi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk-produk itu kadaluwarsa, tanpa izin, dan produk rusak.
Artinya, ribuan produk-produk tersebut tergolong bahaya karena tak bisa dipertanggungjawabkan kesehatannya.
BACA JUGA:Viral 2 Bocah SMP Nekat Menikah Meski Ditolak KUA, Begini Videonya
Menurut BPOM, jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditemukan, terbanyak minuman serbuk kopi dan mi instan.
Tentang produk yang tidak memiliki iin edar terbanyak adalah mi instan, krimer kental manis, cake, dan bumbu siap pakai.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, masyarakat sebaiknya aktif untuk menekan peredaran produk yang liar tersebut.
Caranya, masyarakat sebaiknya tidak usah membeli produk yang belum disahkan oleh badan resmi seperti BPOM.
"Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tamabahan pangan, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai," jelas Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny menjelaskan, masyarakat bisa memilih produk makanan dan minuman yang mencantumkan informasi nilai gizi serta Logo Pilihan Lebih Sehat.