GRIDVIDEO - Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini terkait pernikahan dini dua bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Padahal diketahui bahwa permohonan pernikahan bocah SMP tersebut telah ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Namun keduanya diketahui tetap menikah di bawah tangan atau nikah siri.
Pernikahan bocah di bawah umur tersebut terjadi di Keluarahn Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12/2022) lalu.
Pernikahan antara pengantin wanta berinisial PT (15) dan AI (12) tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Nasib Pemeran Video Viral Kebaya Hijau Bakal Sama Seperti Kebaya Merah
Karena kedua pasangan masih di bawah umur, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba pun bertindak.
"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang. Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," ungkap Irmayanti Asnawi, Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A.
Video viral tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam keterangannya baru-baru ini, KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba buka suara bahwa telah menolak permohonan dua bocah SMP tersebut.
Penolakan dari KUA berdasarkan surat bernomor: B.447.Kuat/21.04.07/PW.01/12/2022.