Isi surat tersebut menjelaskan terkait kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
Baca Juga: Video Viral Hakim Nyantai Senderan Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo
Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus pun buka suara terkait viralnya pernikahan dua bocah SMP tersebut.
Menurutnya KUA sudah tidak bisa berbuat banyak bila kedua pasangan di bawah umur itu menikah di bawah tangan atau siri.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya, Kamis (22/12/2022).
Lebih lanjut, Yunus mengatakan bahwa keduanya memang bersikeras untuk menikah atas kesimpulan orang tua mereka.
"KUA sudah pasti menolak. Yang punya hajatan yang berkesimpulan untuk nikahkan anaknya. Kalau sudah terlanjur begini sudah menjadi urusan yang punya hajatan," tambahnya.
"Kalau dispensasi ditolak tidak boleh dinikahkan, persoalannya kalau dinikahkan apa sanksinya? Kan tidak ada dalam regulasinya. Kita tidak ada perda anak hanya imbauan untuk tidak melakukan perkawinan anak," lanjut Yunus.
"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga. Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," imbuhnya.
(*)
Baca Juga: Video Viral Pria Pesan Makanan Habis Rp 14 Juta Buat Heran Netizen