"Jika dibandingkan dalam kejadian penembakan tersebut, yang menyebabkan kematian seketika itu yang mana?" tambahnya.
Berdasarkan periksaan forensik, Farah mengatakan bahwa tembakan di bagian kepala Brigadir J menjadi luka paling fatal hingga menyebabkan kematian.
"Kalau berdasarkan ilmu kedokteran sesuai dengan temuan pada tubuh jenazah maka yang berakibat fatal dan menimbulkan kematian seketika yaitu yang di kepala yang mengenai batang otak," jawab Farah.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di persidangan, Bharada E memang mengakui menjadi penembak Brigadir J.
Setidaknya Bharada E mengakui dirinya melepas empat tembakan ke arah Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun Bharada E menolak dituding dirinya menembak bagian kepala Brigadir J.
Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan Bharada E yang pernah dibacakan oleh jaksa.
Dalam surat dakwaan tersebut, sosok penembak kepala Brigadir J hingga membuatnya tewas tak lain adalah Ferdy Sambo.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.
(*)