GRIDVIDEO - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah yosua Hutabarat mengungkap pencucian uang Ferdy Sambo dan pencurian uang kepada korban.
Ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengunkap hal itu ketika menginterogasi terdakwa Ricky Rizal pada lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ia mencecar soal pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekenin Ricky Rizal.
Meski beralasan bahwa itu dilakukan karena uang tersebut milik keluarga Ferdy Sambo, namun hakim langsung menunjukkan indikasi pencurian dan pencucian uang.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru Ancam Lenyapkan Pangkalan Militer AS di Okinawa
Ricky Rizal mengakui, setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, ia memindah uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.
Ia beralasan, uang itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso ini pun mencecar beberapa pertanyaan.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:Semeru Termasuk di Dalamnya, Berikut Jenis-jenis Gunung Berapi di Dunia!
Ricky Rizal langsung membantah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadri J.
"Siap. Saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.