Baca Juga: Akui Transfer Uang dari Rekening Brigadir J, Bripka RR: Saya Lakukan Atas Perintah Bu Putri Sambo
Dalam keterangannya Okki mengatakan bahwa nilai nominal dalam format berita acara tersebut adalah nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimal.
Namun demikian, yang dimaksudkan Rp 100 triliun bukanlah isi saldo rekening Brigadir J yang sebenarnya.
Sementara itu terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J, BNI akan mendukung penuh upaya penegak hukum.
Oleh karena itu seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku terkait proses hukum dalam kasus Brigadir J.
Isu terkait isi saldo Brigadir J di bank jadi sorotan usai dibongkar oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat dalam salah satu kanal Youtube.
Baca Juga: Intimidasi Ferdy Sambo Pada Bharada E di Depan Kapolri Terbongkar: Ikhlaskan Saya
Dalam video yang beredar Irma mengungkap informasi adanya surat yang diterima keluarga Brigadir J dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Diungkap isi surat menyebutkan nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet.
Nominal dalam surat itu menjadi heboh dan memunculkan dugaan isi saldo rekening Brigadir J.
(*)