GRIDVIDEO.ID - Seorang oknum polisi yang ketahuan selingkuh dengan istri TNI di Purworejo beberapa waktu lalu mengegerkan.
Bahkan karena perselingkuhannya tersebut, oknum polisi itu sampai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perselingkuhan oknum polisi dengan istri anggota TNI tersebut bahkan membuat Kapolda Jawa Tengah sampai marah besar.
Lalu bagaimana nasib anggota TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut?
Melansir dari Kompas.com, AFA, istri anggota TNI yang ketahuan selingkuh tersebut kini terancam pidana.
Bukan tanpa alasan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengungkapkan bahwa kedua pasangan selingkuh tersebut bisa terancam pidana penjara sembilan bulan.
Lebih lanjut, Issandi menyebutkan bahwa berkas perkara oknum polisi dan istri anggota TNI di Purworejo tersebut kini telah lengkap.
Kelengkapan berkas tersebut telah diterima Kejaksaan Purworejo sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.
Kini keduanya terancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KHUP.