Follow Us

Kepergok Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Purworejo, Begini Nasib Istri TNI Itu!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 13 November 2022 | 20:20
Ilustrasi polisi selingkuh. Bripka AS dengan bidan bersuami.

Ilustrasi polisi selingkuh. Bripka AS dengan bidan bersuami.

"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," ungkap Issandi.

Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022).
(Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo)

Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022).

Sebagai informasi, Aipda AL salah satu mantan anggota kepolisian Purworejo terbukti berselingkuh dengan seorang istri anggota TNI.

Atas perbuatannya tersebut Aipda AL harus menerima nasib dipecat dari kesatuan.

Baca Juga: Selingkuh sampai KDRT, Rizky Billar Harap Kesalahannya Bisa Bangun Keluarga Makin Kuat

Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh Polri atas perselingkuhan yang dilakukannya dengan istri anggota TNI.

PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Perselingkuhan oknum polisi dengan istri anggota TNI itu diketahui bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo pada Februari silam.

Awalnya warga telah mencurigai hubungan antara oknum polisi dengan istri anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Kronologi KDRT Versi Rizky Billar, Berbanding Terbalik dengan Laporan Lesti Kejora, Siapa yang Benar?

Mengutip dari Tribunnews.com, bermula saat ambil jimpitan, warga curiga karena melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.

Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest