"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," ungkap Issandi.
Sebagai informasi, Aipda AL salah satu mantan anggota kepolisian Purworejo terbukti berselingkuh dengan seorang istri anggota TNI.
Atas perbuatannya tersebut Aipda AL harus menerima nasib dipecat dari kesatuan.
Baca Juga: Selingkuh sampai KDRT, Rizky Billar Harap Kesalahannya Bisa Bangun Keluarga Makin Kuat
Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh Polri atas perselingkuhan yang dilakukannya dengan istri anggota TNI.
PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Perselingkuhan oknum polisi dengan istri anggota TNI itu diketahui bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo pada Februari silam.
Awalnya warga telah mencurigai hubungan antara oknum polisi dengan istri anggota TNI tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com, bermula saat ambil jimpitan, warga curiga karena melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.
Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.