Salah satunya dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Melalui produk ini, pekerja informal bisa mendapatkan rumah subsidi dengan hanya menambung di Bank BTN selama tiga bulan.
Baca Juga: Pegawai Ojek Online Bisa Dapat Rumah Subsidi, Begini Kata BTN!
Selain itu syarat yang diperlukan oleh pekerja informal untuk mendapatkan rumah subsidi juga tidaklah sulit.
Baru-baru ini bahkan Kementerian PUPR, Bank BTN dan sejumlah pihak termasuk Gojek tengah bekerjasama untuk mewujudkan rumah impian bagi pengemudi Gojek.
Selain bekerjasama dengan Gojek, Bank BTN juga menggandeng Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Hal itu lantaran dua entitas tersebut memiliki komunitas pekerja informal yang jumlahnya tak sedikit di seluruh Indonesia.
(*)
Baca Juga: Ini Sederet Fasilitas Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli Sesuai Aturan!