Dalam hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Oleh karena itu Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia.
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.
(*)
Baca Juga: Ramalan Nostradamus Soal Perang Indonesia-Australia Tahun 2037, Klaim Pulau Pasir Jadi Awalan?