Catatan Eropa yang mengungkap bahwa Pulau Pasir ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.
Awalnya nama pulau tersebut adalah Hibernia Reef seperti nama kapal yang ia tumpangi kala itu.
Baca Juga: Perang Indonesia-Australia: Amerika Tiba-tiba Kirim 6 Pesawat Pengebom Nuklir ke Negara Tetangga
Tetapi penamaan diganti dengan Ashmore Reef atau yang dikenal dengan nama Pulau Pasir oleh orang INdonesia.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Tetapi di tahun 1878, Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau ini sebagai tempat pertambangan fosfat.
Kemudian Inggris memberikan Pulau Pasir kepada Australia yang dulunya merupakan koloni Inggris.
Status kepemilikan Pulau Pasir pernah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Abdul Kadir Jailani melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Perang Indonesia-Australia: Siapa yang Lebih Unggul Soal Kekuatan Militer?
Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.
Meski lebih dekat dengan Indonesia, Pulau Pasir tidak dapat masuk dalam wilayah RI karena bukan bekas jajahan Belanda.
Inggrislah yang menjadi negara awal pengklaim Pulau Pasir.