BAP Kodir tertulis, dirinya hanya mendengar Ferdy Sambo menyuruh Yogi hubungi Kasat Reskrim.
“Saudara kan hanya mendengar, kira-kira begini Ferdy Sambonya, ‘Yogi, hubungi ambulance, hubungi Kapolres Jakarta Selatan’ kan gitu, kira-kira gitu kalau kita flashback ke belakang, saudara kan hanya mendegar,” jelas JPU.
Baca Juga: Nomor Adik Brigadir J Diblokir Putri Candrawathi dan Semua Ajudannya Pasca Pembunuhan
“Nama saudara siapa?” tanya JPU.
“Diryanto,” jawab Kodir.
JPU kemudian memeragakan bagaimana Ferdy Sambo memerintah bawahannya menghubungi Kasat Reskrim.
“’Diryanto, hubungi Kasat Reskrim’ ada begitu omongannya?” tanya JPU lagi.
“Seingat saya seperti itu,” jawab Kodir singkat.
“Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu?” protes JPU.
Atas keterangan Kodir yang terkesan banyak berbohong, JPU meminta hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar JPU.