GRIDVIDEO – Hari ini, Kamis (3/11/2022) sidang lanjutan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar.
Dihadirkan saksi ART Ferdy Sambo bernama Diryanto atau Kodir.
Dalam keterangannya, Kodir cukup berbelit-belit sehingga memancing emosi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan dalam BAP Kodir ternyata berbeda dengan keterangannya di ruang sidang.
Baca Juga: Kenapa Kuat Maruf Jadi Sosok Penting Pembunuhan Brigadir J? Ini Jawabannya!
“Setelah diketik penyidik, saudara baca nggak BAPmu?” tanya JPU.
“Disumpah saudara kan?” sambungnya.
“Ati-ati kualat, dimakan sumpah!” ucap JPU kesal.
JPU kemudian menjelaskan bagaimana keterangan Kodir yang tertulis di BAP, di mana Kodir tak menyebutkan dirinya menghubungi Kasat Reskrim namun di ruang sidang justru berkata sebaliknya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Tantang Kuat Maruf dan Bripka RR Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo: Tolong Jujur!
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan, ‘saya diminta untuk menhubungi Kasat Reskrim’,” tutur JPU.
“Ini yang diperintahkan Yogi! Atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim melalui sopirnya?” tanyanya.