GRIDVIDEO.ID - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta atau Solo menolak jalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengadaan mobil dinas.
Penolakan yang dilakukan oleh Gibran tersebut terkait pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Bahkan Gibran mengaku siap menerima sanksi atas penolakan terkait pengadaan mobil listrik tersebut.
Sebagai informasi, diketahui bahwa Jokowi menerbitkan peraturan terkait pengadaan anggaran mobil listrik lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Namun ternyata instruksi Presiden tersebut diungkap Gibran sebagai Wali Kota Solo tak ia jalankan.
"Yang kita hapus, anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," ungkap Gibran, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Bukan tanpa alasan, Gibran mengaku punya penilaian kuat mengapa memilih tak jalankan instruksi Presiden tersebut.
Menurutnya Gibran tak melihat tingkat urgensi terkait instruksi Presiden tentang pengadaan anggaran mobil listrik tersebut.
Hal itu dilakukan Gibran setelah melihat kondisi prioritas anggaran untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.