GRIDVIDEO – Rabu (26/10/2022) hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
JPU kemudian menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan menyarankan hakim untuk menolah eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jalannya sidang putusan sela Ferdy Sambo bisa dilihat melalui link berikut ini:
LINK Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo
Di samping itu, hakim telah membacakan hasil sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo dan dinyatakan eksepsi ditolak.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
(*)