GRIDVIDEO.ID - Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi terkait penghentian sementara peredaran dan penggunaan obat sirup atau cair.
Hal itu sebagai imbas naiknya kasus gagal ginjal akut yang dialami oleh sejumlah anak di Indonesia dalam beberapa waktu ini.
Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengungkapkan penghentian sementara penggunaan obat sirup tersebut memang dilakukan oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak dalam beberapa waktu terakhir sangat memprihatinkan.
“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua."
"Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Melansir dari Tribun Kesehatan, setidaknya sejak Januari hingga 18 Oktober 2022 telah ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Sayang Dibuang, Akar Kankung Bisa Dimanfaatkan Jadi Obat Alami
Bahkan lebih mengerikan lagi, tingkat kematian dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini mencapai 99 kasus atau 48 persen.
Karena alasan lonjakan kasus gagal ginjal akut inilah Kemenkes bersama IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslapfor) mengambil keputusan untuk menghentikan peredaran obat sirup.