Hal itu lantaran Indra Kenz memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.
"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar Jaksa.
Sementara itu, dalam persidangan Indra Kenz disebut mencoba mengelabuhi Jaksa dan Hakim.
Hal itu dibuktikan saat menunjukkan aplikasi Binomo yang masih beroperasi lewat situs di depan Jaksa dan Hakim.
Padahal diketahui bahwa situs itu berbeda saat Indra Kenz masih menjadi afiliator.
"Terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim maupun penuntut umum, di mana saat pemeriksaan di persidangan terdakwa melakukan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan pada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transit market mata uang global padahal domain aplikasi situs Binomo yang dilakukan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs aplikasi Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator, di persidangan terdakwa menggunakan domain situs www.binomobroker.com, sedangkan saat menjadi afiliator terdakwa menggunakan domain situs www.binomo.com," sebut jaksa.
Sementara itu, ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Indra Kenz menurut Jaksa.
Yakni saat dirinya disebut bersikap sopan selama persidangan bisa membuat vonis yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
"Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," pungkas Jaksa.
(*)
Baca Juga: Tengok Rumah Artis Afifa Syahira! Sosok yang Pernah Gegerkan Karena Diculik Kakak Ipar Ini!