GRIDVIDEO.ID - Indra Kesuma atau Indra Kenz kini terancam tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Binomo.
Tuntutan yang cukup mengejutkan itu diduga karena perbuatan Indra Kenz karena mencoba mengelabui Jaksa dan Hakim.
Sudah bukan rahasia lagi, Indra Kenz harus berurusan dengan hukum karena telah merugikan masyarakat Indonesia dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Setidaknya sudah ada 144 orang yang disebut merugi lantaran perbuatan Indra Kenz sebagai afiliator disebut oleh Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," ungkap Jaksa Prima pada Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Jaksa juga menambahkan bahwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatannya untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Lebih memberatkan lagi, Jaksa menyebutkan bahwa Indra Kenz tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari tindak pidana,
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," tambah Jaksa.
Baca Juga: Irfan Hakim Sempat Ingatkan Lesti Kejora Tentang Perselingkuhan Rizky Billar
Dalam hal ini menurut Jaksa, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih.