Dalam surat dari PT LIB tertulis meminta kepada Panpel Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya Kapolres Malang.
PT LIB meminta pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB.
Isi surat itu disampaikan setelah hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB, dan host broadcaster.
Mendapatkan surat dari PT LIB, Panpel Arema FC langsung kembali berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Malang.
Pihak Kepolisian Resor Malang kembali menerbitkan surat bernomer B/2448/IX/YAN.2.1/2022 pada Rabu (28/9/2022) kepada Panpel Arema FC.
Dalam surat itu tertulis bahwa Kepolisian Resor Malang merekomendasikan kegiatan tersebut ke Ditintelkam Polda Jatim selama Panpel Arema FC memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
Ada lima catatan yang harus dipenuhi Panpel Arema FC dalam surat itu. Pertama, Panpel Arema FC membatasi jumlah suporter, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, Panpel Arema FC melakukan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi dan memastikan penonton yang masuk ke Stadion Kanjuruhan dalam keadaan sehat, vaksin booster, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ada 12 Orang yang Mendapatkan Hukuman dari Tragedi Kanjuruhan
Ketiga, Panpel Arema FC menjaga keamanan dan ketertiban penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung. Keempat, Panpel Arema FC agar menyediakan pelayanan vaksin ditempat bagi suporter yang belum vaksis dosis ketiga, menyediakan ruang ICU, dan mobil ambulance semi ICU.
Kelima, rekomendasi ini bukan merupakan surat izin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terdapat penyimpangan kegiatan.
Mendapatkan arahan itu, sepertinya Panpel Arema FC langsung bergerak cepat mengirimkan surat kepada Ditintelkam Polda Jatim.